| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. -------------------------
- Menyatakan sah secara hukum Akad Murabahah Nomor 23 tertanggal 22 September 2021, yang dibuat oleh Watiningsih, S.H., M.Kn., Notaris di Purbalingga yang ditanda tangani oleh Penggugat dan Para Tergugat. ---------------
- Menyatakan sah secara hukum Akad Addendum Nomor 04 tertanggal 03 September 2024 yang dibuat oleh Agung Hartanto, S.H., M.Kn., Notaris di Purbalingga yang ditanda tangani oleh Penggugat dan Para Tergugat. -------------
- Menyatakan hukumnya bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji / wanprestasi terhadap Akad Murabahah Nomor 23 tertanggal tertanggal 22 September 2021, yang dibuat oleh Watiningsaih, S.H., M.Kn., Notaris di Purbalingga Juncto Akad Addendum Nomor 04 tertanggal 03 September 2024 yang dibuat oleh Agung Hartanto, S.H., M.Kn., Notaris di Purbalingga menimbulkan kerugian materiil bagi Penggugat sebesar Rp. 305.684.026,- (tiga ratus lima juta enam ratus delapan puluh empat ribu dua puluh enam rupiah). -------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil Penggugat sebesar Rp. 305.684.026,- (tiga ratus lima juta enam ratus delapan puluh empat ribu dua puluh enam rupiah) kepada Penggugat langsung seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap. --------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. ---------------------------------------------------------------------------------------------
Atau apabila Pengadilan Agama Purbalingga berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. ---------------------------------------------------------------------------------------------- |