Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1177/Pdt.G/2026/PA.Pbg Sugianto bin San Mursid Sumiati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 1177/Pdt.G/2026/PA.Pbg
Tanggal Surat Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat 1177/Pdt.G/2026/PA.Pbg
Penggugat
NoNama
1Sugianto bin San Mursid
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sumiati
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan hukumnya bahwa Sudar alias Marta Sudar alias Martadiwirya Sumiati meninggal dunia pada tanggal 6 Mei 2016;
  3. Menyatakan hukumnya bahwa Sepen alias Karsiyem meninggal dunia pada tanggal 25 April 2018 ;
  4. Menenyatakan objek sengketa berupa sebidang tanah yang terletak di di Blok. 006 Desa Toyareja RT. 003 RW. 001 Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga seluas 2.178 m2, SPPT. NOP. 33.03.050.002.006-0018.0 tercatat atas nama Marta Diwirya Sumiati dengan batas batas sebagai berikut :

Sebelah Utara: Sarmidi

Sebelah Timur: Kurniati

Sebelah Selatan: Jl. Raya

Sebelah Barat: Jl. Raya

Sebagai harta peninggalan Sudar alias Marta Sudar alias Martadiwirya Sumiati dan Sepen alias Karsiyem yang belum dibagi.

  1. Menenyatakan objek sengketa berupa sebidang tanah yang terletak di Desa Toyareja RT. 003 RW. 001 Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga seluas 20 ubin, dengan SPPT atas nama Marta Diwirya Sumiati

Sebagai harta peninggalan Sudar alias Marta Sudar alias Martadiwirya Sumiati dan Sepen alias Karsiyem yang belum dibagi.

  1. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap objek sengketa yang diletakan oleh Pengadilan Agama Purbalingga sah dan berharga;
  2. Menetapkan bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat selaku ahli waris atas objek sengketa menurut ketentuan hukum Islam ;
  3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan harta/obyek sengketa kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo dan kemudian dibagi sesuai bagiannya masing-masing ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

------------------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------------------

Apabila Pengadilan Agama Purbalingga berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak